Tentang
BAPPEDA atau yang saat ini telah berganti nama menjadi BAPPERIDA Kota Binjai (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Riset dan Inovasi Daerah) adalah instansi atau perangkat daerah yang bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan, penelitian dan riset di Kota Binjai. Acuan hukum utama pembentukan Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, BAPPERIDA juga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah, yang mengatur pembentukan dan susunan organisasinya sesuai dengan kewenangan daerah. Adapun pada pembentukan BAPPERIDA di Kota Binjai adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, yang menetapkan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai salah satu perangkat daerah. Peraturan ini kemudian diperbarui dengan adanya Perda Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja perangkat daerah.
Dalam mendukung Tugas dan Fungsinya, BAPPERIDA Kota Binjai memiliki 4 (empat) sub bidang yakni :
1. Bidang Program dan Kesekretariatan;
2. Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
3. Bidang Sarana dan Prasarana;
4. Bidang Riset dan Inovasi Daerah